Jalesveva Jayamahe
Ghora Vira Madya Jala
TNI AL. Koarmada I, Tanjungpinang. Selasa 26 November 2024
Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial "SL" (34) di perairan Pulau Keban. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 43,2 gram dalam beberapa paket siap edar, senapan angin beserta amunisi, alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, uang tunai Rp25,47 juta, dan 20 dolar Singapura. SL juga menggunakan speedboat berbahan fiber untuk aktivitasnya, yang sempat dikandaskan di hutan bakau saat mencoba melarikan diri.
Komandan Lantamal IV, Laksamana TNI Tjatur Soniarto, mengungkapkan bahwa tersangka terindikasi sebagai bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kepri. Wilayah ini rawan karena banyaknya jalur pelabuhan kecil yang sulit diawasi. "SL" diketahui berencana mengedarkan sabu dari Pulau Keban ke Pulau Moro.
Penangkapan ini juga diduga terkait dengan penyelundupan 2,6 kg sabu yang sebelumnya berhasil digagalkan TNI AL di Posal Pulau Sambu tiga hari sebelumnya. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba di Kepri.