Logo
Loading...

KRI LEPU-861 TANGKAP PMI ILEGAL

Terbit : Kamis, 27 Februari 2025
Pukul : 19:22 WIB
Bagikan Berita Ini
KRI LEPU-861 TANGKAP PMI ILEGAL

Jalesveva Jayamahe
Ghora Vira Madya Jala

TNI AL, Koarmada I, Tanjungpinang, Kamis 27 Februari 2025

 

Sekitar 3 NM dari perbatasan Indonesia dan Malaysia, KRI Lepu-861 yang sedang melaksanakan Operasi BKO Guskamla Koarmada I, berhasil menangkap kapal dan diduga mengangkut pekerja migran non-prosedural pada Rabu, 26 Februari 2025. Kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap ini dicurigai melanggar aturan hukum terkait pengangkutan pekerja migran ilegal yang akan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut Tidak Memiliki Dokumen Kapal dan Personel yang Sah,  termasuk Surat Persetujuan Berlayar, serta surat lain yang dipersyaratkan.

Kapal selanjutnya dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Ketiga ABK juga didapati positif mengandung amphetamine.