Jalesveva Jayamahe
Ghora Vira Madya Jala
TNI AL. Koarmada I, Tanjungpinang. Minggu 17 November 2024
Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil mengamankan 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Malaysia yang menggunakan speed slodang bermesin 150 PK di perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun. Operasi ini dilakukan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan PMI, yang ditindaklanjuti dengan penyekatan jalur ilegal oleh unsur Patkamla sesuai arahan Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Setelah pengejaran intens, speed tersebut berhasil dihentikan dengan barang bukti berupa 12 PMI non-prosedural, 2 awak kapal, dan satu speed slodang. Komandan Lanal TBK menegaskan keberhasilan ini mencerminkan kerja sama erat antara Lanal TBK, instansi terkait, dan masyarakat, sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.